Lisensi

TFj8RqInYZj5YZjnRqImRqjvT7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

Promo dengan diskon menarik

×
Promo dengan diskon menarik *Promo berlaku sampai anda membeli template ini

Nikah Jarak Jauh

https://www.shidiqweddingcard.com/2008/06/nikah-jarak-jauh.html
Harga
      Berat
      Pre Order
      Video
      Tampilkan Video Produk
      Voucher
      Tampilkan Voucher
      Jumlah
      Karya : Ahmad Sarwat, Lc


      Assalamu` alaykum wr. wb.

      Sebelum saya mohon maaf atas pertanyaan saya, karena kurangnya ilmu saya. Begini Pak Ustadz, saya pernah membaca di forum ini juga tentang seorang pria yang ingin menikahi wanita yang jauh di Mesir, tapi mungkin pria itu lebih mudah karena satu negara dengan bapak dari calon istrinya.

      Kondisi yang saya alami mgkn terbalik, saya berada di Amerika sementara calon istri saya itu berada di Indonesia dan orangtuanya pun di Indonesia. Bagaimana hukumnya jika saya menikahi dengan jarak jauh dan bagaimana caranya? Karena saya bekerja di Amerika ini dan saya dalam ikatan kontrak sehingga saya tidak bisa pulang dalam jangka waktu yang cukup lama sementara saya ingin menikahi wanita tersebut. Saya mohon pertanyaan saya ditanggapi Pak ustadz karena saya harus memikirkan jalan keluar secepatnya. Atas bantuan Pak ustadz saya ucapkan terima kasih.

      Wassalamu'alaykum wr. wb.
      AD

      Jawaban:

      Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
      Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

      Dalam kasus anda, maka yang bisa dilakukan secara syariat agar tetap bisa terjadi pernikahan, tanpa harus salah satu pihak mendatangi yang lainnya adalah dengan pewakilan (tawkil). Baik dilakukan oleh pihak orang tua (wali) pihak wanita, ataupun oleh pihak pengantin laki-laki.

      Seorang ayah kandung (wali) pihak calon pengantin wanita sudah sering kita lihat mewakilkan wewenangnya kepada pihak lain. Meski yang bersangkutan hadir di dalam majelis akad nikah. Misalnya, seseorang dengan pertimbangan tertentu mewakilkan dirinya kepada seorang tokoh ulama atau pemuka masyarakat untuk menjadi wali nikah. Maka dalam akad nikah itu dia hanya menonton saja, padahal dirinyalah yang tadinya melakukan akad nikah. Dan praktek seperti hukumnya dibenarkan dalam syariat, baik dia ikut hadir dalam majelis akad itu atau pun tidak hadir.

      Kalau cara ini yang dipilih, maka orang tua calon istri anda boleh saja mengutus seseorang menjadi wakilnya ke negeri tempat anda tinggal. Atau boleh juga menyampaikan pesan kepada seseorang yang sudah tinggal di negeri anda untuk menjadi wakilnya. Pesan itu bisa saja disampaikan lewat telepon international, boleh juga dengan surat, email atau media lainnya. Yang penting keasliannya bisa dipertanggung-jawabkan.

      Maka orang yang ditunjuk menjadi wakilnya boleh menjadi wali dalam akad nikah anda di negeri tempat anda tinggal. Orang itu boleh saja seorang teman anda, atau mungkin famili atau kenalan dari pihak keluar wanita, atau boleh siapapu. Sebagaimana yang berlaku di dalam hukum perwakilan umumnya. Tidak disyaratkan harus yang masih punya hubungan darah dengan wali aslinya.

      Jadi akad nikah bisa tetap dilakukan di tempat anda. Pastikan calon mertua anda sudah mewakilkan hak kewaliannya kepada seseorang. Dan pastikan juga bahwa akad nikah itu disaksikan oleh sejumlah orang Islam, minimal 2 orang saksi yang 'aqil, baligh, laki-laki, adil dan tidak fasiq. Begitu ijab qabul telah diucapkan, resmilah anda berdua menjadi suami istri. Meski anda berdua berada di tempat yang terpisah oleh belahan bumi yang berbeda.

      Demikian kajian hukum dari sisi syariahnya. Sedangkan urusan formalitas hukumnya, anda bisa bertanya ke kedubes RI di negeri anda. Yang terakhir ini sebenarnya hanya pelengkap, tidak ada kaitan dengan hukum syariahnya. Namun sepanjang yang kami ketahui, hal seperti ini sudah menjadi perkara yang lazim. Sudah sangat banyak orang-orang yang menikah dengan jarak jauh seperti ini dan secara hukum formal keadministrasian memang juga dibenarkan.

      Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
      Ahmad Sarwat, Lc.

      Sumber : www.eramuslim.com

      Tidak ada komentar untuk "Nikah Jarak Jauh"

      4842429899822432807
      banner
      banner

      Produk Terkait

      Azizah

      Azizah Sepatu Cewek All Ukuran, Warna Hitam : 2021-07-21 21:42:22

      Nissa An Nashr

      Nissa An Nashr HP Android : 2021-07-21 08:00:00

      Azis Zainuddin

      Azis Zainuddin Webcame : 2021-07-20 07:42:22

      Azid Zainuri

      Azid Zainuri Jam Tangan Anti Air : 2021-07-19 21:42:22
      Chat Kami disini

      Form Bantuan Whatsapp

      Hello! Ada yang bisa dibantu?
      ×
      Ok
      ×
      Total Harga ( Produk)

      :

      :

      Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

      Biaya ongkir: dg berat ()
      Total Pembayaran:
      Tulis 3 huruf, dan klik kota tempat tinggal Anda
      Tulis 3 huruf, dan klik Kecamatan tempat tinggal Anda
      Tambahkan jalan, RT/RW dan kode pos tempat inggal Anda

      Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

      Tampilkan Kupon